Persyaratan Khusus
A. Jalur Afirmasi
- Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas (APD);
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata
dalam DTKS Dinas Sosial; atau
c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial
yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia
Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Kartu Keluarga;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana
alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan
surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten/Kota.
5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta
didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang
diberikan tidak benar.
B. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
- Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.
C. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persyaratan Khusus
- Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-6, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
- prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
- maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi
Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)
tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan
beregu/kelompok;
7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh
lembaga penyelenggara);
8. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz
atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai
calon peserta didik
D. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
Persyaratan Khusus
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta
didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota
keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan
domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus
sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK
sebelumnya;
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru
sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang
tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan
instansi berwenang;
8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam
atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili
dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa
calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial
dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan
persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Praktik Baik Pembelajaran Guru Inovatif Jambore HGN 2024
RURING : Penerapan Project Based Learning (PBL) Menggunakan Aplikasi Relive untuk Mewujudkan Fun Learning (FUL) Geografi di Era 5.0. Karya Inovatif/Praktik Baik pembelajaran yang s
Daftar Ulang PPDB
1. Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang; 2. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal: a. Tahap 1 : t
Pengumuman PPDB
Untuk pengumuman PPDB, silahkan buka link berikut : https://ppdb.bantenprov.go.id pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.
Persyaratan Umum
Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa: Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/I
PPDB 2024/2025
Berikut perincian jalur dan jadwal lengkap PPDB Banten 2024/2025 yang dibuka untuk SMA: 1. Zonasi Pendaftaran online: 19-23 Juni 2024 Pengumuman hasil akhir online: 26 Jun